WahanaNews.co | MNC Lido City di Bogor, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Lido dalam sidang Dewan Nasional KEK, Rabu
(10/2/2021).
Dengan
perolehan status KEK Pariwisata ini, badan dan pelaku usaha di kawasan MNC Lido City akan menikmati berbagai
macam kemudahan.
Baca Juga:
Tahun 2022, Konglomerat Hary Tanoesoedibjo Operasikan Lapangan Golf, Movieland, hingga Tempat Pertunjukkan Musik di KEK MNC Lido City
Sebut
saja, insentif pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak
penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk, dan pajak dalam rangka impor,
cukai, serta berbagai kemudahan perizinan lainnya.
Kemudahan
dan fasilitas ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Pemen) Keuangan
Nomor 237/PMK.010/2020.
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sekaligus Ketua Dewan Nasional KEK, mengatakan, KEK Lido diharapkan
bisa mendorong industri pariwisata di Indonesia.
Baca Juga:
Dugaan Kongkalingkong di Balik Penetapan MNC Lido City sebagai KEK
"Hasilnya
harus jelas, turis ke Jawa Barat juga harus yang berkualitas internasional. Ini
harus menjadi premium juga, dan devisanya pun juga premium," kata
Airlangga dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (12/2/2021).
Untuk
diketahui, megaproyek ini dirintis oleh Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo,
melalui PT MNC Land Tbk.
Direktur
PT MNC Land Tbk, Soesilowati, membenarkan kabar penetapan MNC Lido City sebagai KEK Pariwisata Lido yang diharapkan dapat
mendorong pertumbuhan industri pariwisata di Indonesia.