WahanaNews.co | Kawasan pariwisata terintegrasi milik MNC Group bernama MNC Lido City yang mencakup Kabupaten
Bogor dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi
menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata.
Dewan Nasional KEK menetapkan status
ini pada 10 Februari lalu.
Baca Juga:
Bupati dan Forkopimda Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karo Terpilih
Proyek KEK Lido akan digarap oleh anak
usaha bernama PT MNC Land Tbk (KPIG), sementara operatornya adalah PT MNC
Studios International Tbk (MSIN).
Saat diumumkan sebagai KEK, saham KPIG
dan MSIN langsung mencatatkan tren positif.
Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Nasional KEK, Airlangga
Hartarto, mengatakan, dengan status KEK dan berbagai
kemudahan yang bakal didapat, termasuk pengurangan berbagai pajak, Lido
diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara
hingga 63,4 juta orang sampai 2038, atau rata-rata 3,17 juta per tahun.
Baca Juga:
Penetapan Ketua PN Tarutung: Permohonan Eksekusi Ditolak, Dinyatakan Non-Eksekutabel
"KEK Lido diharapkan betul-betul bisa
mendorong pariwisata di Indonesia. Hasilnya harus jelas: turis ke Jawa Barat
harus yang berkualitas internasional dan devisanya pun juga premium," kata
Airlangga, dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).
Inflow devisa dari
wisman serta penghematan outflow
devisa dari wisnus dapat mencapai 4,1 miliar dolar AS selama 20 tahun, katanya.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and
Finance (Indef), Tauhid Ahmad,
mempertanyakan penetapan Lido menjadi KEK.