WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Bagian Umum dan Protokol Sekretaris Kota Adm Jakarta Timur, Raden Anton Widodo diduga melakukan pembohongan publik terkait volume pekerjaan Pagar Keliling gedung kantor Walikota Jakarta Timur Tahun Anggaran 2023.
Terbukti, dari 18 spesifikasi teknis yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur yang disusun Kepala Subbag Rumah Tangga Bagian Umum dan Protokol Setko Adm Jakarta Timur selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Supriyanto yang disetujui dan ditetapkan oleh Kepala Bagian Umum dan Protokol Sekretaris Kota Adm Jakarta Timur, Raden Anton Widodo selaku pengguna anggaran tidak ditemukan volume pekerjaan pagar keliling.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Raden Anton Widodo, kepada WahanaNews melalui pesan whatsapp Selasa (16/01) mengatakan bahwa, volume pagar keliling sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja.
“Kan volume sesuai dengan KAK, Pagar Keliling, Press Room dan Ruang Konsultasi Suban Keuangan sudah kita kerjakan silahkan dicek saja, pekerjaan pengecatan pagar tahun ini tidak semua kita kerjakan, dan ini sesuai dengan rencana”.
Selain itu, Press Room yang disebut Raden Anton Widodo sudah dikerjakan, sangat diragukan kebenarannya sebab, berdasarkan pantauan WahanaNews, Rabu (17/01) kondisi ruangan Press Room yang berada di lantai 1 gedung Blok B1 tidak menunjukkan adanya perubahan, baik cat dinding maupun plafon.
Baca Juga:
KPU Jakarta Timur Terima 2,4 Juta Surat Suara untuk Pilkada DKI Jakarta
Mirisnya lagi pengerjaan pengecatan pagar diduga dilakukan asal-asalan, cat pagar lama tidak dikikis secara keseluruhan, ketebalan cat yang sangat tipis, sehingga beberapa tulisan pada dinding pagar masih terlihat.
Foto: Pengecatan pagar diduga dilakukan asal-asalan dengan ketebalan cat yang sangat tipis sehingga tulisan pada dinding pagar masih terlihat. (WahanaNews)
Sebelumnya Raden Anton Widodo mengatakan, untuk kegiatan pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Jakarta Timur, pelaksana kegiatan sudah mencantumkan nilai kontrak dalan papan nama proyek, dalam kegiatan ini terdapat kegiatan Tambah Kurang (CCO) dimana untuk kegiatan pengecatan elang bondol, tugu adipura dan ruang konsultasi Kajari tidak dilaksanakan dan kegiatan diarahkan penggantian atap masjid secara keseluruhan, karena adanya kebocoran dan kegiatan ini diasistensi oleh Sudin Citata Jaktim.