"Itu suatu pelanggaran yang harusnya jangan dilakukan lah ya, sangat-sangat selfish," kata Budi dalam rekaman yang dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (14/10/2021).
Budi mengatakan, proses karantina merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara baik dalam negeri maupun dari luar negeri setibanya di Indonesia dari kedatangan internasional.
Baca Juga:
Rachel Vennya Buka Suara Soal Konflik Onad dan Okin
Ia menambahkan, apabila seorang warga melanggar ketentuan karantina, maka warga tersebut telah memberikan risiko penularan ke masyarakat luas.
Kendati demikian, Budi mengaku telah menyerahkan temuan dugaan ini ke aparat keamanan. Namun apabila melihat dari sisi kesehatan, ia meminta agar Rachel dan juga kontak eratnya melanjutkan karantina kembali.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan Rachel diusut dengan pasal-pasal pidana lantaran melanggar ketentuan karantina di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:
8 Seleb Ini Kerja Sambil Momong Buah Hati, Prioritaskan Anak Tapi Tetap Profesional
Ia memastikan Rachel diusut dengan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di sana ada pasal berisi hukuman bagi pelanggar karantina.
"Ya jelas ada (jeratan pidana) Undang-Undang Karantina, ada Undang-Undang Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (18/10). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.