WahanaNews.co | PT Kereta Api Indonesia atau KAI masih menerapkan syarat untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh atau antar kota.
Sejauh ini, syarat perjalanan kereta api jarak jauh masih mengacu pada peraturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022.
Baca Juga:
Bawaslu Sibolga: Penangkapan TS Sudah Memenuhi Syarat
Melansir informasi resmi penumpang berusia 6-12 tahun yang belum melakukan vaksinasi bisa naik kereta api dengan syarat tertentu.
Yaitu mempunyai surat keterangan belum memperoleh vaksin dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah memperoleh vaksinasi booster.
Lantas, apa saja syarat penumpang naik kereta api jarak jauh?
Baca Juga:
Kades Muara Sibuntuon Tapteng Diduga Palsukan Persyaratan Perangkat Desa
Berikut daftar persyaratan penumpang naik kereta api jarak jauh:
- Pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
- Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua
- Usia 6-12 tahun yang belum vaksin harus mempunyai surat keterangan dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster
- Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Selain ketentuan di atas, penumpang kereta wajib dalam kondisi sehat dan memakai masker medis atau masker kain tiga lapis, selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api dan layanan vaksinasi di stasiun, dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. [ast/kompas]