WahanaNews.co, Surabaya – Aksi protes terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, menurut Menko Polhukam RI Mahfud MD tidak akan mengubah keadaan apapun.
Pasalnya, kata Mahfud, sesuai dengan konstitusi Undang-undang Dasar, putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Artinya, tak ada upaya hukum yang dapat melawannya.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
"Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes, tapi tidak akan mengubah keadaan," kata Mahfud ditemui di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin (16/10/2023) melansir CNN Indonesia.
Mahfud mengatakan langkah protes yang tersisa adalah melakukan analisis, kajian atau juga mengampanyekan pemilu dengan rasional, benar dan bermartabat.
"Protesnya itu bukan lagi masalah hukum, tapi masalah analisis ilmunya. Protes dengan ajakan menuju pemilu yang benar dan rasional, aman dan bermartabat, itu bisa dikampanyekan," ucapnya.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga berharap semua pihak bisa menerima putusan MK ini.
Ia meminta langkah MK yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, ini tak digunakan sebagai alasan untuk menunda Pilpres-Pemilu 2024.
"Makanya saya harap mari kita lihat ini sebagai kenyataan, dan hayati ini sebagai kenyataan, dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu," pungkasnya.