WahanaNews.co | Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) membatalkan rencana mewajibkan masyarakat menunjukkan KTP sebagai syarat untuk pembelian minyak goreng kemasan sederhana besutan pemerintah, Minyakita.
Hal tersebut dilakukan karena syarat tersebut malah akan merepotkan pedagang dan juga pembeli.
Baca Juga:
Zulhas Akui RI Tidak Punya Rencana Stok Pangan
"Nggak ya, itu (syarat menggunakan KTP) repot-repot," ucap Mendag Zulhas seperti dikutip dari Detik, Sabtu (11/2).
Sebagai ganti dari kewajiban penggunaan KTP, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Kemendag juga memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.
Baca Juga:
36 Tahun Perjuangan Suku Anak Dalam (SAD) 113 Sejak Tahun 1986 Akhirnya Menemui Titik Terang
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.
Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.