WahanaNews.co | Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia berlomba-lomba mempercantik wilayahnya dengan umbul-umbul atau lampu warna warni di jalan.
Bendera Merah Putih juga selalu menghiasi jalanan di setiap daerah setiap bulan Agustus.
Baca Juga:
Polres Bengkalis Tersangkakan Pemasang Bendera ke Leher Anjing, IPW: Lebay!
Lalu, kapan bendera Merah Putih bisa mulai dipasang?
Bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih?
Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.
Baca Juga:
Diajang Pemecahan Guinness World Records Pergelaran Angklung, PLN Sukses Pasok Listrik Tanpa Kedip
Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009.
Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.