WahanaNews.co | Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia berlomba-lomba mempercantik wilayahnya dengan umbul-umbul atau lampu warna warni di jalan.
Bendera Merah Putih juga selalu menghiasi jalanan di setiap daerah setiap bulan Agustus.
Baca Juga:
Menanam Cinta Negeri Lewat Musik: 5 Lagu Pop yang Menghidupkan Jiwa Kemerdekaan
Lalu, kapan bendera Merah Putih bisa mulai dipasang?
Bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih?
Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.
Baca Juga:
Film Baru Agustus 2025: Pilihan Tontonan Lokal dan Internasional Siap Tayang di Bioskop
Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009.
Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.