WahanaNews.co | Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia berlomba-lomba mempercantik wilayahnya dengan umbul-umbul atau lampu warna warni di jalan.
Bendera Merah Putih juga selalu menghiasi jalanan di setiap daerah setiap bulan Agustus.
Baca Juga:
Punya Bayi Perempuan Lahir di Agustus? Ini Inspirasi Nama dan Artinya
Lalu, kapan bendera Merah Putih bisa mulai dipasang?
Bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih?
Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.
Baca Juga:
Polres Bengkalis Tersangkakan Pemasang Bendera ke Leher Anjing, IPW: Lebay!
Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009.
Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.