WahanaNews.co, Jakarta - Polres Bengkalis telah menetapkan Robert Herry Son (22), sebagai tersangka dalam kasus pelecehan bendera Merah Putih pada tanggal 13 Agustus 2023, setelah sebuah video viral menunjukkan dirinya memasang bendera Merah Putih di leher anjing.
Sugeng menyatakan bahwa penanganan hukum terhadap Robert terlalu berlebihan. Menurutnya, tindakan ini bisa diatasi dengan pembinaan yang tepat, tanpa perlu melibatkan proses hukum yang ekstrem.
Baca Juga:
Wakil Bupati Ketapang Lepas Pelajar Calon Paskibraka dengan Pesan Menginspirasi
“Penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis itu menurut IPW lebay, terlalu berlebihan karena harusnya warga itu cukup dilakukan pembinaan,“ kata Sugeng, melansir Tempo, Rabu (16/8/2023).
Terlebih lagi, menurut Sugeng, Robert tidak memiliki niatan untuk menghina ketika dia mengikatkan pita berwarna merah putih pada anjingnya.
Sugeng menyatakan bahwa dalam video tersebut terlihat dengan jelas bahwa gedung juga memiliki bendera merah putih yang terpasang. Selain itu, Robert sudah memberikan penjelasan dan meminta maaf atas tindakannya tersebut.
Baca Juga:
Terungkap Pembawa Bendera RMS saat Nobar Timnas U-23 Anak Anggota Polisi
Robert menjelaskan bahwa niatnya bukanlah untuk merendahkan atau menghina, melainkan untuk menghormati momen peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
“Ini kan suasana memperingati hari peringatan 17 Agustus. Jadi pola pikir yang sederhana dari si pemilik anjing tersebut, dia memberi pita di anjing tersebut untuk supaya lebih meriah dan juga memperingati. Berlebihan itu,” ujar Sugeng.
Oleh karena itu, Sugeng menilai tidak tepat jika Robert dijadikan tersangka dugaan pelecehan lambang negara. Ia juga meminta masyarakat agar jangan berlebihan dengan gampang melontarkan tuduhan penghinaan.