Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Tim SAR akan melanjutkan operasi pencarian selama tujuh hari, dengan evaluasi berkala berdasarkan kondisi cuaca dan keselamatan tim di lapangan. Sebagai langkah pencegahan, otoritas kesyahbandaran di bawah Kementerian Perhubungan, telah menetapkan larangan sementara pelayaran kapal wisata di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo, terhitung sejak 26 Desember hingga 1 Januari 2026 atau sampai dengan pengumuman lebih lanjut.
Kementerian Pariwisata menegaskan komitmennya untuk mengutamakan keselamatan wisatawan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan penanganan kejadian ini dilakukan secara transparan, humanis, dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Insiden Kapal Wisata Labuan Bajo, Kemenpar Lakukan Pendampingan dan Koordinasi Intensif
Demikian dilansir dari laman kemenpargoid, Rabu (31/12).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.