WahanaNews.co | Buku nikah adalah buku yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Republik Indonesia kepada pasangan pengantin di hari pernikahan.
Meski saat ini buku nikah palsu banyak beredar, sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir, sebab tidak sulit melihat ciri dan cara mengecek buku nikah palsu.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Melalui laman Kementerian Agama atau Kemenag, pemerintah juga memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli.
Selain itu, masyarakat juga dapat memeriksa keaslian buku nikah dengan mengeceknya melalui kode QR dan situs khusus yang telah disediakan Kemenag.
Ciri Buku Nikah Palsu
Baca Juga:
Anggota DPRD Surabaya Arif Fathoni Minta KUA Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Merujuk laman resmi Kemenag, berikut ciri dan cara mengecek buku nikah palsu.
1. Hologram
Buku nikah yang dikeluarkan Kemenag dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis. Salah satunya adalah bagian-bagian yang dicetak timbul menggunakan hologram yang sulit dipalsukan. Jika tidak terdapat hologram tersebut, maka bisa termasuk ciri buku nikah palsu.
2. Warna buku
Warna dari buku nikah yang palsu umumnya lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli. Adapun, buku nikah yang asli menggunakan visible ink multi colour.