WahanaNews.co | Ketentuan terkait pesangon karyawan resign atau mengundurkan diri sangat penting dipahami.
Topik seputar karyawan resign dapat pesangon kerap memunculkan sejumlah pertanyaan di benak pembaca mencari tahu hak karyawan permanen yang mengundurkan diri.
Baca Juga:
Soal Penahanan Ijazah Karyawan, Kemenkumham Nilai Perlu Regulasi Isi Kekosongan Hukum
Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri? Karyawan resign dapat apa? Pekerja mengundurkan diri apakah dapat pesangon? Apakah resign dapat uang pisah? Apa saja yang didapat saat resign?
Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca.
Karena itu, artikel ini akan mengulas ketentuan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.
Baca Juga:
Pabrik Garmen di Cileungsi Tumbang, PHK 3.000 Orang
Syarat karyawan resign 2022
Terkait pesangon mengundurkan diri 2022, hal yang juga perlu diketahui adalah mengenai syarat karyawan resign.
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.