WahanaNews.co | Ketentuan terkait pesangon karyawan resign atau mengundurkan diri sangat penting dipahami.
Topik seputar karyawan resign dapat pesangon kerap memunculkan sejumlah pertanyaan di benak pembaca mencari tahu hak karyawan permanen yang mengundurkan diri.
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Mulai 2025 Usia Pensiun Pekerja Warga RI Jadi 59 Tahun
Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri? Karyawan resign dapat apa? Pekerja mengundurkan diri apakah dapat pesangon? Apakah resign dapat uang pisah? Apa saja yang didapat saat resign?
Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca.
Karena itu, artikel ini akan mengulas ketentuan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.
Baca Juga:
Dituduh Ngobrol saat Kerja, Pegawai SPBU di Jakpus Dikeroyok Pelanggan
Syarat karyawan resign 2022
Terkait pesangon mengundurkan diri 2022, hal yang juga perlu diketahui adalah mengenai syarat karyawan resign.
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.