Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf i berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
Baca Juga:
5 Pabrik di Jabar Berhenti Operasi, Ribuan Karyawan Dirumahkan
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Persyaratan resign penting diketahui sebelum mencari tahu apakah karyawan resign dapat pesangon dan berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri.
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Mulai 2025 Usia Pensiun Pekerja Warga RI Jadi 59 Tahun
Pesangon mengundurkan diri 2022
Lebih lanjut, ketentuan mengenai pesangon kasyawan resign juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50.
Disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas: