Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf i berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
Baca Juga:
Pengakuan CEO Klarna: AI Hemat Memang Biaya tapi Tak Dongkrak Produktivitas
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Persyaratan resign penting diketahui sebelum mencari tahu apakah karyawan resign dapat pesangon dan berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri.
Baca Juga:
Pabrikan Motor Listrik di RI Sudah Megap-megap, Karyawan Dirumahkan
Pesangon mengundurkan diri 2022
Lebih lanjut, ketentuan mengenai pesangon kasyawan resign juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50.
Disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas: