WAHANANEWS.CO. Jakarta - Mogok kerja sering menjadi langkah yang diambil pekerja untuk menyuarakan tuntutan terhadap perusahaan, terutama ketika negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Namun, aksi ini juga berisiko menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku atau mengandung unsur provokasi.
Baca Juga:
Lebih dari 30 Ribu Pekerja Boeing Mogok Kerja Tuntut Kenaikan Tunjangan
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah mengajak atau menghasut orang lain untuk ikut serta dalam mogok kerja dapat dikenakan sanksi pidana? Berikut penjelasannya.
Pengertian Mogok Kerja
Mogok kerja merupakan hak fundamental pekerja yang dilakukan secara kolektif sebagai bentuk protes dengan menghentikan atau memperlambat aktivitas kerja.
Baca Juga:
Dokter Spesialis dan Tenaga Medis Pendukung RSUD Subulussalam Kembali Mogok Kerja
Hak ini dilindungi oleh Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa mogok kerja dapat dilakukan dengan syarat harus berlangsung secara sah, tertib, dan damai akibat gagalnya perundingan antara pekerja dan pengusaha.
Untuk dianggap sah, aksi mogok harus memenuhi ketentuan, seperti pemberitahuan resmi kepada perusahaan dan instansi terkait minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan.
Sebaliknya, mogok kerja yang tidak mematuhi regulasi dapat dinyatakan tidak sah. Dalam situasi ini, perusahaan memiliki hak untuk mengambil langkah hukum terhadap pekerja yang terlibat, termasuk pemberian sanksi atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).