Dia mengatakan ban yang sudah aus sebaiknya diganti, bukan justru ditambal lagi karena bisa membahayakan.
“Kalau sudah tipis sebaiknya ban diganti, posisi lubang pada ban juga menentukan ban tersebut bisa ditambal atau tidak, seperti di dinding (sidewall) atau bahu (shoulder) itu tidak bisa ditambal,” ucap Fisa.
Baca Juga:
Jangan Abaikan, Ban Cadangan Juga Butuh Perawatan Lho...
Selain posisi bocor, ban mobil bisa ditambal atau tidak juga melihat seberapa besar lubang yang dialami oleh ban.
“Maksimal diameter luka atau lubang pada ban adalah 6 mm, jika lebih dari itu tidak direkomendasikan ban ditambal melainkan diganti dengan yang baru,” ucap Fisa.
Jadi, menambal ban memang diperbolehkan, namun untuk mendapatkan hasil optimal maka perlu memperhatikan kondisi lubang yang ada karena dalam kondisi tertentu ban sudah tidak layak untuk ditambal. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.