WAHANANEWS.CO, Jakarta - Politikus Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, ternyata mengalami momen mencekam ketika rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah massa pada Sabtu (30/08/2025).
Sahroni diketahui bersembunyi hampir tujuh jam di sebuah kamar mandi kecil di rooftop rumahnya agar tidak menjadi sasaran amukan.
Baca Juga:
Penyerangan Polrestro Jakut 60 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Menurut penuturan staf pribadinya, Tabroni, Sahroni bahkan sampai mengotori wajahnya dengan debu supaya tidak dikenali oleh massa.
“Ada orang masuk, sempat menyorot wajah beliau, tapi dikira penjaga rumah,” kata Tabroni, Rabu (24/09/2025).
Kericuhan itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB ketika massa mulai melempari batu dan mengguncang pagar rumah Sahroni.
Baca Juga:
Resmi, Rusdi Masse Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR Gantikan Ahmad Sahroni
Di dalam rumah terdapat delapan orang termasuk Sahroni, yang kemudian berpencar menyelamatkan diri.
Beberapa tamu bahkan terpaksa melompat ke atap rumah tetangga untuk menghindari amukan massa.
Sahroni baru berhasil keluar malam hari dengan memanjat rumah tetangga dan meminjam telepon guna menghubungi istrinya.
Bareskrim Polri memastikan telah menetapkan 52 tersangka dari serangkaian kasus penjarahan rumah pejabat publik yang terjadi buntut kericuhan demonstrasi akhir Agustus lalu.
Khusus di kediaman Sahroni, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
“Dua belas pelaku sudah kami amankan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.
Selain rumah Sahroni, polisi juga menangani kasus penjarahan di kediaman anggota DPR Eko Patrio, artis sekaligus legislator Uya Kuya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Nafa Urbach.
Secara keseluruhan, jumlah tersangka kerusuhan itu mencapai 959 orang di 15 wilayah hukum.
Dari jumlah tersebut, 295 di antaranya merupakan anak di bawah umur, dan sebanyak 68 anak mendapat diversi.
Syahardiantono menegaskan bahwa proses hukum hanya ditujukan kepada pelaku perusakan dan penjarahan, bukan kepada peserta aksi demonstrasi yang berjalan sesuai aturan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]