WahanaNews.co |
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan
bahwa telah terjadi saling pengertian dan saling memahami antara manajemen PT
Indomarco Prismatama (Indomaret) dan buruh, yang diwakili FSPMI dan KSPI.
Aksi saling pengertian dan kesepahaman itu
telah melahirkan kesepakatan, yaitu manajemen Indomarco menyetujui untuk
menyelesaikan kasus pidana yang menimpa Anwar Bessy, karyawan Indomarco, di
luar pengadilan.
Baca Juga:
Pelindo-Indomaret Berkolaborasi Sediakan 400 Tiket Gratis Bagi Pemudik
"Manajemen Indomarco bisa menyetujui
untuk mempekerjakan kembali Anwar Bessi yang penempatan kerjanya sesuai posisi
yang dibutuhkan perusahaan tanpa mengurangi hak-hak pekerja yang selama ini
didapat," ujar Said, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis
(3/6/2021).
Dengan demikian, sambung dia, kedua belah
pihak mempunyai tanggung jawab untuk membuat suasana hubungan industrial
menjadi kembali harmonis dan menjaga nama baik dari perusahaan.
"Pihak FSPMI dan KSPI akan menghentikan
melakukan aksi boikot barang Indomaret, termasuk kegiatan-kegiatan lain yang
terkait dengan kasus ini, seperti rencana aksi yang sudah dibuat oleh FSPMI dan
KSPI," tambahnya.
Baca Juga:
Kelangkaan Beras di Ritel Jaksel: Konsumen Mengeluh Kehabisan Stok
Di sisi lain, pihak Indomarco berkewajiban
untuk menjalankan isi kesepakatan.
Teknis pembuatan isi kesepahaman dan saling
pengertian kedua belah pihak akan meminta supervisi Dirjen PHI Kemnaker,
Haiyani Rumondang.
Diharapkan, Haiyani mengundang para pihak di
hadapan Dirjen untuk penandatanganan kesepakatan para pihak antara manajemen
Indomarco dan pekerja Anwar Bessy yang diwakili DPP FSPMI.