Protokol
kesehatan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat
dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Serta
mengacu juga pada Surat Edaran (SE) Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020
tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian
dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Jika Tuntutan Demo Tak Dikabulkan, Ojol Bakal Gelar Aksi Lanjutan
"Adanya
pilihan layanan tambahan kelas baru ini diharapkan dapat memberi banyak
alternatif pilihan bagi pelanggan serta semakin meningkatkan minat masyarakat
untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai penunjang untuk melakukan
mobilitas sehari-hari," imbuh Anggoro. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.