“Sempat kuliah sampai semester empat tapi DO karena tidak kuat bayar,” katanya.
Saat ini, Ressa bekerja sebagai penjaga toko kelontong yang buka selama 24 jam dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga:
Tol Tanpa Sentuh Belum Bisa Dilaksanakan, BPJT Tegaskan Masih Tahap Awal
Gugatan Ressa terhadap Denada tercatat resmi di Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak Selasa (26/11/2025) dengan nomor perkara 288.
Sidang mediasi sempat digelar satu kali, namun Denada tidak memenuhi panggilan pengadilan.
Dalam berkas gugatan, Denada disebut sebagai tergugat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena dianggap menelantarkan anak biologisnya sejak lahir.
Baca Juga:
Kontur Makin Rapat, Tanda Bahaya Gempa di Indonesia Semakin Meningkat
Ressa mengaku baru mengetahui secara pasti identitas ibu kandungnya dan menggugat demi memperoleh pengakuan serta tanggung jawab hukum.
“Benar, tergugat adalah seorang artis dengan inisial D dan gugatan ini kami ajukan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungnya sendiri,” ujar kuasa hukum penggugat, Moh Firdaus Yuliantono, Kamis (8/1/2026).
Firdaus menjelaskan, langkah hukum tersebut diambil karena kliennya merasa tidak pernah mendapatkan hak dasar sebagai seorang anak sejak dilahirkan pada 2002.