WahanaNews.co | Memasang baliho ternyata tidak boleh sembarangan. Jika
tidak memenuhi aturan, bisa dicopot paksa seperti baliho bergambar pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Aturan
pemasangan baliho itu harus sesuai dengan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Dikutip
dari website resmi Badan Pendapatan
Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020), tarif pajak iklan atau
reklame itu adalah 25% dari dasar pengenaan pajaknya, yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
Hasil
Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam dasar pengenaan pajak ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama
dengan 1 bulan takwim atau 30 hari.
Pembayaran
pajak wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan
reklame.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Dalam hal
reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka pihak ketiga itulah yang menjadi wajib pajak reklame.
Lalu,
berapa pajak reklame yang harus dibayar pihak pemasang baliho Rizieq Shihab?
Berikut
simulasinya. Misalnya, baliho Rizieq Shihab berukuran 3 x 5 meter, nilai strategis reklame (Jalan Protokol A) sebesar Rp 125.000, dan dipasang selama 1 bulan.
Luas
Reklame 3 x 5 meter = 15 meter persegi. Nilai strategis = Rp 125.000.
Maka, Total Nilai Sewa Reklame = 15 meter persegi x 30 hari x Rp 125.000 (Kelas Jalan) = Rp 56.250.000.
Sehingga, Pajak Reklamenya = Rp 56.250.000 x 25% = Rp 14,06 juta/bulan.
Dapat
disimpulkan, pajak reklame yang harus dibayar oleh pihak pemasang
baliho Rizieq berukuran 3 x 5 meter di Jalan Protokol A adalah sebesar Rp 14,06 juta/bulan.
Pengenaan
tarif pajak sendiri berbeda-beda, tergantung jenis iklan dan lokasi
pemasangan.
Untuk
penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor),
dihitung dan ditetapkan sebesar 50% dari NSR.
Untuk penyelenggaraan
reklame rokok dan minuman beralkohol, dikenakan tambahan pajak sebesar 25% dari
hasil perhitungan NSR.
Kemudian,
untuk setiap penambahan ketinggian, sampai dengan 15 meter, dikenakan tambahan pajak sebesar 20% dari hasil perhitungan NSR. [qnt]