"Undang-undang Persaingan dan Pelestarian Jurnalistik gagal mengenali fakta utama: penerbit dan penyiar menempatkan konten mereka sendiri di platform kami karena menguntungkan mereka - bukan sebaliknya," tambahnya.
The News Media Alliance, kelompok yang mewakili penerbit surat kabar, mendesak Kongres untuk menambahkan RUU itu ke legislasi prioritas karena "surat kabar lokal tidak mampu menanggung penggunaan dan penyalahgunaan Big Tech selama beberapa tahun lagi, dan waktu untuk mengambil tindakan semakin berkurang."
Baca Juga:
Komdigi Apresiasi Meta Patuhi PP TUNAS, Google Terancam Sanksi
"Jika Kongres tidak segera bertindak, kami berisiko membiarkan media sosial menjadi surat kabar lokal de facto Amerika," sambung kelompok itu.
Di sisi lain, sejumlah kelompok seperti American Civil Liberties Union, Public Knowledge, serta the Computer & Communications Industry Association juga mendesak Kongres untuk tidak menyetujui RUU berita lokal.
Menurut mereka, RUU ini akan "menciptakan pengecualian antimonopoli yang keliru untuk penerbit dan penyiar" dan tidak mewajibkan "dana yang diperoleh melalui negosiasi atau arbitrase untuk dibayarkan kepada jurnalis."
Baca Juga:
DPR Apresiasi Meta, Bukti PP Tunas Tak Sekadar Aturan di Atas Kertas
Pada Maret 2021, undang-undang berlaku di Australia setelah pembicaraan dengan perusahaan teknologi besar menyebabkan penghentian sementara feed berita Facebook di negara tersebut.
Sejak News Media Bargaining Code berlaku, berbagai perusahaan teknologi termasuk Meta dan Alphabet (induk Google) menandatangani lebih dari 30 kesepakatan dengan outlet media. Kesepakatan terebut memberikan kompensasi kepada media untuk konten yang menghasilkan klik dan penghasilan iklan.
Di Indonesia, aturan serupa juga tengah dibahas beberapa waktu lalu. Pada April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerima naskah akademik tentang aturan hak penerbit dari Dewan Pers.