WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pernahkah kamu diam-diam minum di siang hari saat berpuasa atau mengenal seseorang yang melakukannya? Jika iya, mungkin kamu sudah familiar dengan istilah "mokel."
Kata ini sering terdengar selama bulan Ramadan dan digunakan untuk menyebut tindakan membatalkan puasa sebelum waktunya tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Buka Puasa Bersama Komisi XIII DPR RI
Mokel berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, tetapi kini sudah digunakan secara luas di berbagai daerah di Indonesia.
Selain mokel, di Jawa Barat juga dikenal istilah "godin," yang memiliki arti serupa, yakni berbuka puasa secara diam-diam sebelum waktunya.
Hukum Mokel dalam Islam
Baca Juga:
Meraup Ribuan Berkah Ramadan, BRI Rawamangun Salurkan Ratusan Paket Iftar Takjil Berbuka
Dalam ajaran Islam, mokel atau membatalkan puasa tanpa alasan yang sah dianggap sebagai tindakan tercela. Apabila dilakukan dengan sengaja, orang yang melakukannya akan dikenakan kafarat atau denda sesuai syariat Islam.
Menurut buku Fikih Empat Mazhab Jilid 2 karya Syekh Abdurrahman Al-Juzairi, siapa pun yang sengaja membatalkan puasa tanpa uzur syar’i harus membayar kafarat.
Hal ini juga dijelaskan dalam buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadan karya Ahmad Sarwat, yang menyebutkan bahwa kafarat bagi orang yang sengaja membatalkan puasa sama dengan kafarat bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan, yaitu: