WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pernahkah kamu diam-diam minum di siang hari saat berpuasa atau mengenal seseorang yang melakukannya? Jika iya, mungkin kamu sudah familiar dengan istilah "mokel."
Kata ini sering terdengar selama bulan Ramadan dan digunakan untuk menyebut tindakan membatalkan puasa sebelum waktunya tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam.
Baca Juga:
Begini Kisah Srikandi PLN Siaga Sepanjang Arus Mudik dan Balik Lebaran
Mokel berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, tetapi kini sudah digunakan secara luas di berbagai daerah di Indonesia.
Selain mokel, di Jawa Barat juga dikenal istilah "godin," yang memiliki arti serupa, yakni berbuka puasa secara diam-diam sebelum waktunya.
Hukum Mokel dalam Islam
Baca Juga:
Lepas Pawai Takbir, Bupati Toba Sebut Toba Sebagai Gambaran Kerukunan Umat Beragama
Dalam ajaran Islam, mokel atau membatalkan puasa tanpa alasan yang sah dianggap sebagai tindakan tercela. Apabila dilakukan dengan sengaja, orang yang melakukannya akan dikenakan kafarat atau denda sesuai syariat Islam.
Menurut buku Fikih Empat Mazhab Jilid 2 karya Syekh Abdurrahman Al-Juzairi, siapa pun yang sengaja membatalkan puasa tanpa uzur syar’i harus membayar kafarat.
Hal ini juga dijelaskan dalam buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadan karya Ahmad Sarwat, yang menyebutkan bahwa kafarat bagi orang yang sengaja membatalkan puasa sama dengan kafarat bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan, yaitu:
• Berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
• Jika tidak mampu, maka wajib memerdekakan seorang budak.
• Jika tidak memungkinkan juga, maka harus memberi makan kepada 60 orang fakir miskin, masing-masing 1 mud makanan pokok.
Mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja akan kehilangan keberkahan dan keutamaan bulan Ramadan.
Hal ini ditegaskan dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq yang mengutip hadits dari Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR Abu Hurairah)
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]