WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pengendara motor yang melawan arah di tengah kemacetan jalan raya. Dengan santai, ia melaju di antara deretan mobil yang terjebak macet.
Namun, nasibnya sial ketika ia tertabrak oleh pengendara motor lain yang melaju dari arah berlawanan.
Baca Juga:
Menyabut Hari Kemerdekaan PLN Berikan Discon 50% ! Simak Info Lengkapnya
Video ini diunggah oleh akun Instagram Hujat Baper dan memicu diskusi tentang fenomena pengendara melawan arah yang kerap terjadi di jalan raya.
Lalu, bagaimana hukum memandang insiden menabrak pengendara yang melawan arah?
Budiyanto, seorang pengamat transportasi, menjelaskan bahwa melawan arah adalah pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga:
Diduga Parkir di PT.Basic International Sumatera Ilegal di kelolah oleh Preman dan Kangkangi Perda, No 28 Tahun 2010
Jika terjadi kecelakaan, pelaku yang melawan arah berada dalam posisi lemah secara hukum.
"Melawan arah termasuk pelanggaran dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan kecelakaan lalu lintas termasuk kejahatan lalu lintas," ungkap Budiyanto, mengutip Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
Namun, ia menekankan bahwa tidak boleh ada unsur kesengajaan dari pengendara lain untuk menabrak pelaku yang melawan arah.
Jika dilakukan secara sengaja, hal itu akan membawa konsekuensi hukum yang berbeda.
"Main hakim sendiri tidak diperbolehkan. Jika menemukan pelanggaran seperti ini, masyarakat dapat merekam atau memotret kejadian tersebut sebagai bukti untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian," tambah Budiyanto.
Budiyanto juga menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat ditindak berdasarkan laporan masyarakat, penangkapan langsung, atau bukti dari kamera CCTV yang terkoneksi dengan sistem E-TLE.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]