WahanaNews.co, Jakarta - Muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kaji ulang jabatan Retno Sulistiyaningrum sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi DKI Jakarta.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab, pemilihan dan penetapan pelaksana pekerjaan Pemeliharaan Berkala Rumah Susun 2 (Tipar Cakung), Wilayah Kota Adm Jakarta Timur yang dilakukan melalui metode pemilihan e-purchasing sistem e-katalog diduga sarat dengan praktek KKN.
Baca Juga:
Survey LSJ: Elektabilitas Ridwan Kamil Tertinggi Sebagai Bacalon Gubernur Jakarta
Berdasarkan detail paket dengan kode RUP 39671898 yang tertayang pada situs sirup/lkpp.go.id diketahui bahwa total pagu pemeliharaan berkala rumah susun 2 (tipar cakung) sebesar Rp 18,1 miliar.
Pantauan dilapangan pekerjaan pemeliharaan berkala tersebut dilaksanakan oleh PT. Ambalat Jaya Abadi dengan NO SPMK 947/RR.02.01 tanggal 22 Juni 2023.
Hasil penelusuran detail data badan usaha pada situs lpjk.pu.go.id KBLI 2020 diketahui PT. Ambalat Jaya Abadi memiliki 3 Subklasifikasi Layanan dengan Kualifikasi Usaha Kecil dan tidak memiliki Subklasifikasi Layanan BG001 yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium.
Baca Juga:
Seno Kusumoarjo dan FX Hadi Rudyatmo Kecewa dengan Sikap Politik Jokowi
Sementara, Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemaketan pengadaan jasa konstruksi menyatakan diantaranya, nilai pagu anggaran di atas Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Jasa Konstruksi bagi pelaku usaha jasa konstruksi diantaranya menyatakan, Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa konstruksi berdasarkan jenis bangunan konstruksi, bagian pekerjaan konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
Subklasifikasi adalah pembagian penggolongan usaha Jasa konstruksi menurut klasifikasi.