WahanaNews.co, Jakarta - Negara Tajikistan memperketat larangan memakai pakaian dan atribut keagamaan terutama pakaian muslim pada beberapa tahun terakhir. Ini berlaku di sekolah-sekolah dan beberapa tempat kerja.
Terbaru, aturan tersebut telah di sahkan oleh Parlemen Tajikistan. Mereka meloloskan undang-undang yang melarang peredaran pakaian asing, termasuk hijab, di negara itu.
Baca Juga:
RI-Tajikistan Jajaki Peluang Kerja Sama Bidang Industri dan Infrastruktur
UU ini tetap lolos meski Tajikistan merupakan negara yang 95-98% warganya beragama Islam.
Dilansir dari media Tajikistan, Asia-Plus, dikutip dari CNBC Indonesia, undang-undang tersebut lolos dalam Sidang majelis tinggi parlemen Tajikistan atau Majlisi Milli ke-18 yang dipimpin oleh ketuanya, Rustam Emomali, pada Rabu (19/6/2024).
Ini terjadi setelah Majlisi Namoyandagon atau majelis rendah parlemen Tajikistan menyetujui rancangan undang-undang yang melarang hijab dan idgardak pada 8 Juni.
Baca Juga:
Iran Tembakkan Rudal ke Posisi Kelompok Teroris di Suriah dan Irak
Undang-undang tersebut sebagian besar menargetkan jilbab dan pakaian tradisional Islam lainnya, yang mulai masuk ke Tajikistan dalam beberapa tahun terakhir dari Timur Tengah dan para pejabat negara telah mengaitkannya dengan ekstremis Islam.
Anggota parlemen juga menyetujui amandemen baru terhadap peraturan pelanggaran administratif, yang mencakup denda besar bagi pelanggarnya. Aturan tersebut sebelumnya tidak mencantumkan penggunaan jilbab atau pakaian keagamaan lainnya sebagai pelanggaran.
Sebelumnya, Radio Liberty melaporkan bahwa hukuman bagi pelanggar bervariasi dari setara dengan 7.920 somoni atau sekitar Rp12 juta untuk individu dan 39.500 somoni atau sekitar Rp61 juta untuk badan hukum.