WahanaNews.co | Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag telah menginstruksikan penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina. Salah satu konsekuensinya, pemimpin Kremlin kini tidak lagi leluasa masuk ke 123 negara anggota ICC.
Rusia membantah tuduhan kejahatan perang di Ukraina. Putin baru-baru ini menekankan bahwa apa yang dilakukan angkatan bersenjata Moskow di negara tetangga adalah perjuangan untuk keberadaan negara Rusia.
Baca Juga:
Bantu Rusia, Terungkap Kim Jong Un Kirim Tentara ke Ukraina
Selain Putin, surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional juga ditujukan kepada Maria Alekseyevna Lvova-Belova, Komisaris Hak Anak, yang bekerja di Kantor Presiden Federasi Rusia. Keduanya bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang terkait perpindahan ilegal anak-anak dari wilayah pendudukan Ukraina ke wilayah Federasi Rusia.
Daria Herasymchuk, penasihat presiden Ukraina untuk hak anak, melaporkan bulan lalu bahwa hampir 14.000 anak Ukraina telah diculik.
"[Surat perintah penangkapan] Putin ini ditandai sangat penting," kata Aisling Reidy, penasihat hukum di Human Rights Watch, seperti dikutip The Mirror, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga:
3 Negara Ini Melarang Warganya Tersenyum kepada Orang Lain, Kok Bisa?
"ICC berupaya mengumpulkan bukti, dan mereka siap untuk bertindak dan bertanggung jawab atas segala konsekuensinya. Saya pikir itu adalah pesan yang sangat, sangat kuat bahwa mereka sekarang tidak hanya memeriksa, tetapi siap untuk bertindak sesuai surat," katanya.
"Surat perintah itu mungkin tidak berarti dia akan berakhir di Den Haag dalam waktu dekat," imbuh Jimmy Rushton, seorang analis kebijakan luar negeri dan keamanan independen yang berbasis di Kiev kepada The Mirror.
Reidy menjelaskan apa yang bisa terjadi pada Putin jika surat perintah penangkapan ICC dikeluarkan.