Saat dihubungi, ia membenarkan telah melaporkan pemilik akun
YouTube Jozeph Paul Zhang. Laporan tersebut teregister dengan nomor
LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Husin mengatakan, pelaporan Jozeph atas dugaan penistaan
agama.
Baca Juga:
Pemkab Paluta Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
"Adanya dugaan sentimen terhadap agama Islam dengan
bilang mau meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha
cabululloh," kata Husin.
Husin menilai, apabila konten macam ini dibiarkan bisa
menyesatkan generasi muda Indonesia. Ia melaporkan Jozeph dengan pasal dalam UU
ITE.
"Ucapannya melalui akun YouTube-nya ini berbahaya jika
dibiarkan dan dapat menyesatkan generasi muda Indonesia. Makanya saya laporkan
dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian atas nama SARA dan Pasal
156a tentang penistaan agama supaya ada efek jera kepada pelaku dan jadi
pembelajaran kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan medsosnya
untuk tidak memicu sentimen antar beragama," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.