WahanaNews.co | Datangi Mapolresta Serang Kota, Banten, Nikita mirzani memenuhi wajib lapor terkait kasus dugaan pelanggan UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra, Kamis (1/9/2022).
Pada kesempatan tersebut, Nikita berharap itu adalah wajib lapornya yang terakhir. Dia mengaku enggan menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota, karena menilai tak ada kepastian hukum baginya atas kasus yang dilaporan Dito.
Baca Juga:
Polisi Periksa 3 Saksi dan Pelapor Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL
Selain itu, ia mengaku Dito maupun Nindy Ayunda tak mematuhi proses hukum di Polrestro Jakarta Selatan.
"Ini adalah wajib lapor terakhir aku di Serang Banten, bukan amin [berharap dikabulkan], aku yang pengen ini terakhir, karena menurut aku enggak fair. Karena si pelapor, Dito Mahendra di Polres Jaksel sudah dua kali tidak patut aja enggak apa-apa. Ini Nikita Mirzani kasih contoh, patut wajib lapor," kata Nikita.
Selain itu, dia mengaku lelah setiap pekan harus berangkat dari Jakarta ke Kota Serang, hanya untuk menjalani wajib lapor. Oleh karena itu, dia memastikan tidak akan menjalani wajib lapor di pekan depan.
Baca Juga:
Jessica Iskandar Jalani Program Bayi Tabung untuk Kehamilan Ketiganya
"Aku enggak mau datang lagi, karena capek bolak-balik, bisa sempoyongan," kata dia.
Sebelumnya atas laporan Dito Mahendra itu, Nikita sempat beberapa kali akan diamankan kepolisian. Pada Kamis (21/7/2022), dia sempat ditangkap si Lobi Utama Mal Senayan City lalu dibawa ke markas polisi di Serang.
Namun, setelah pemeriksaan hingga ganti hari, Nikita akhirnya diputuskan tak ditahan namun wajib lapor. Dalam perkara tersebut dia telah ditetapkan sebagai tersangka. [rsy]