WahanaNews.co | Saat
ini, platform TikTok Cash sedang jadi bahan perbincangan, lantaran
disebut-sebut bisa dengan mudah memberikan uang hanya dengan menonton konten
video TikTok. Namun, platform tersebut dicurigai melakukan penipuan dengan
skema ponzi atau money game.
Baca Juga:
Influencer Meksiko Valeria Marquez Tewas Ditembak saat Live TikTok
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah turun tangan untuk
mengawasi pergerakan dari TikTok Cash. Kepala Satgas Waspada Investasi OJK,
Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki investasi
yang dijalankan oleh TikTok Cash.
"Saat ini Satgas Waspada Investasi OJK sedang melakukan penelitian terhadap
kegiatan TikTok Cash," jelas Tongam, dikutip WahanaNews, Selasa (9/2).
Hasil penelitian akan dipublikasi kepada masyarakat, jika
menemukan pelanggaran dalam hal melakukan investasi ilegal atau bodong. Tongam
juga menjelaskan pertanyaan mengapa TikTok Cash yang kini diklaim sudah memiliki
500 ribu anggota tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga:
Terbukti Langgar UU Data Pribadi Uni Eropa TikTok Didenda Rp9,8 Triliun
"Tiktok Cash bukan merupakan sektor jasa keuangan
sehingga tidak merupakan entitas yang terdaftar atau diawasi OJK,"
ungkapnya.
Sebelumnya, platform Vtube yang dikelola PT Future View Tech
telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi ilegal
alias investasi bodong. Vtube dan TikTok Cash memiliki kesamaan dalam hal memberi
keuntungan kepada anggotanya.
Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga
jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video
selama 5-10 menit per hari.