WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aksi sebuah mobil Lexus berpelat dinas RI 25 yang menyerobot antrean di gerbang Tol Cilandak memantik sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Rekaman kejadian tersebut diunggah akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025) dan langsung menuai beragam reaksi warganet.
Baca Juga:
Nataru dan Etika Perjalanan di Tengah Kepadatan
“Lokasi gerbang Tol Cilandak. Diduga mobil milik Menteri Kebudayaan main potong pemobil lain,” tulis akun pengunggah dalam keterangan video.
Dalam video itu terlihat mobil berwarna putih dengan pelat RI 25 mengambil posisi menyerong di depan kendaraan lain yang tengah mengantre di pintu tol.
“Macet pak, RI 25 tuh apa sih?” ucap perekam video dengan nada mempertanyakan, sebagaimana terdengar dalam rekaman tersebut.
Baca Juga:
Terdakwa Kecelakaan Maut Dipidana Bersyarat, Usai Keluarga Korban Beri Maaf
Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono membenarkan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor dengan kode registrasi RI memang diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara.
Namun demikian, kepolisian masih melakukan penelusuran untuk memastikan apakah kendaraan dalam video tersebut benar digunakan oleh pejabat negara atau tidak.
“TNKB dengan kode registrasi RI digunakan secara khusus untuk Pejabat Tinggi Negara,” ujar Dhanar saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2026).
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai status kepemilikan atau penguasaan kendaraan tersebut.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” kata Dhanar.
Dhanar juga menjelaskan bahwa gerbang Tol Cilandak memang tidak dilengkapi fasilitas pembayaran sebagaimana gardu tol konvensional.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan menyerobot antrean tetap tidak dapat dibenarkan, terutama karena jalur tersebut hanya memungkinkan satu kendaraan melintas dalam satu waktu.
“Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrean yang teratur tidak menyerobot kendaraan lain karena situasi jalan yang sempit ketika melintas gardu tol tersebut,” jelasnya.
Ia menilai perilaku pengemudi dalam peristiwa itu sebagai tindakan tidak tertib berlalu lintas.
“Dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib,” lanjut Dhanar.
Terkait penindakan hukum, Dhanar menyampaikan bahwa saat ini fokus penegakan aturan di jalan tol diprioritaskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau mengandung unsur tindak pidana.
Di luar kategori tersebut, polisi umumnya hanya memberikan imbauan atau teguran.
“Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dibatasi pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana,” ujar Dhanar.
“Selain itu kami berikan imbauan saja,” tambahnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, pengamat sosial Universitas Padjadjaran Domy Sokara menilai insiden ini mencerminkan persoalan keteladanan pejabat di ruang publik.
“Ketika kendaraan berpelat pejabat justru mempertontonkan perilaku melanggar aturan, maka pesan ketidakadilan itu sampai ke masyarakat,” ujar Domy.
Ia menekankan bahwa simbol negara seharusnya diikuti dengan tanggung jawab etis yang lebih tinggi di ruang publik.
“Bukan soal siapa yang duduk di dalam mobil, tetapi bagaimana kekuasaan direpresentasikan dalam tindakan sehari-hari,” kata Domy.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].