WahanaNews.co | Pemerintah melalui Kementerian ESDM menguji secara teknis standar dan mutu pertalite dan mengkalim hasilnya on-spec atau sesuai spesifikasi. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat bahwa setelah harga Pertalite naik malah jadi boros.
Persoalan ini bermula dari kenaikan harga pertalite yang menjadi Rp10.000 per liter pada September 2022. Sebelumya harga pertalite Rp 7.650 per liter. Usai kenaikan harga tersebut, ribuan orang mengeluh di media sosial yang merasa pertalite jadi lebih boros dibanding BBM dari SPBU non-Pertamina.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Berikut hasil pengujian secara teknis yang dilakukan pemerintah terkait standar dan mutu Pertalite setelah naik harga.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengemukakan, hasilnya kontradiksi karena tidak sama dengan yang dikeluhkan masyarakat yang katanya pertalite jadi boros.
Dari pengujian sampel BBM Pertalite di 6 SPBU, hasilnya telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri telah sesuai standar sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Dirjen Migas Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutu off-spec. Semuanya on-spec," ujarnya dalam kanal YouTube Halo Migas Dirjen Migas pada 4 Oktober 2022.
Secara rinci dijelaskan, pengujian pertalite mengacu standar yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Sampel BBM jenis pertalite telah diambil langsung oleh tim Lemigas pada beberapa SPBU di Jakarta. Mulai dari PBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter dan SPBU di S. Parman.
"Sampel BBM Pertalite tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Migas Lemigas Direktorat Jenderal Migas, dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji," ujarnya.
Meski begitu, Tutuka memastikan pemerintah akan melanjutkan dan semakin intensif dalam pengawasan standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian terkait mutu BBM di dalam negeri.
Hal itu dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. [qnt]