WahanaNews.co | Pemerintah mengulurkan tangannya di tengah krisis
ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Salah satunya melalui program subsidi
gaji atau BLT Ketenagakerjaan.
BLT Ketenagakerjaan cair setiap dua bulan sekali pada pekerja dengan gaji di
bawah Rp 5 juta, tentunya dengan beberapa persyaratan.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Sebelumnya, BLT Ketenagakerjaan Gelombang
I telah disalurkan kepada 12,1 juta pekerja.
Kini saatnya menanti pencairan dana subsidi gaji Tahap II, yang kabarnya
akan segera disalurkan ke rekening pekerja.
Menaker Ida Fauziyah
menjelaskan, BLT subsidi gaji BPJS
Ketenagakerjaan Gelombang II
akan dicairkan pada awal November
2020.
Baca Juga:
Pengusaha Datangi Kemnaker Ada Berkonsultasi Soal Rencana PHK Karyawan
"Penyaluran termin kedua ini ditargetkan akan dimulai pada awal November 2020 ini," terang
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dilansir dari
laman resmi Kemnaker.
Ia menyampaikan, penerima
BLT Subsidi Gaji Rp 1,2
juta per dua bulan ini mencapai 12,4 juta orang.
Sebagai syarat,
penerima BLT Subsidi Gaji
ini merupakan pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta, dan merupakan anggota aktif BPJS
Ketenagakerjaan.
Karyawan bisa melakukan
cekonlinedaftar penerima bantuan Gelombang II
ini dengan cara sebagai berikut:
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di
www.kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk, jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan
Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke
nomor HP
yang terdaftar
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan
klik "Masuk" di pojok kanan atas website
7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard
apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari
BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak
9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum
mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik
"Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya. [dhn]