WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelar sarjana yang selama ini diyakini sebagai tiket menuju pekerjaan layak dan gaji tinggi ternyata belum tentu berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan, karena jutaan lulusan perguruan tinggi justru masih menerima upah di bawah standar minimum.
Data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan bersama Sensus Angkatan Kerja Nasional mengungkap realitas tersebut dalam struktur ketenagakerjaan nasional.
Baca Juga:
Soal Upah Minimum: Kemnaker Singgung Buruh Pinginnya Naik-Naik Terus!
Hasil survei Sakernas Februari 2025 mencatat sebanyak 38,9 juta pekerja di Indonesia menerima upah di bawah upah minimum kabupaten dan kota.
Temuan ini mematahkan asumsi bahwa pendidikan tinggi selalu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan.
Survei menunjukkan tingkat pendidikan memengaruhi pola upah, namun tidak sepenuhnya menjamin terpenuhinya standar upah minimum.
Baca Juga:
Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Dapat BSU Mulai 5 Juni
Persentase pekerja bergaji di bawah UMK berdasarkan tingkat pendidikan:
Tidak tamat SD: 9,61 persen.
SD/sederajat: 21,67 persen.