WahanaNews.co | Penyanyi dangdut Lesti Kejora bakal menjalani pemeriksaan psikologis terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti terjadinya KDRT. Ia juga mengatakan Lesti bakal diminta hasil visum sebagai barang bukti tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
Jefri Nichol Siap Bertarung dengan Rizky Billar
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap korban, yang mana hasil visum ini akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/22).
"Kemudian kita juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban atau pelapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak," lanjutnya.
Selain itu, Zulpan juga mengatakan pihaknya bakal segera memeriksa Rizky Billar selaku terlapor. Namun, ia belum memberikan keterangan pasti terkait jadwal pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
Ini Daftar Cicilan Rizky Billar yang Dibongkar Eks Karyawan
"Dalam waktu dekat kita akan memeriksa terlapor. Nanti dijadwalkan," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan kasus bermula dari terlapor, yakni Rizky, diduga ketahuan berselingkuh di belakang Lesti.
Setelahnya, Lesti meminta agar dirinya dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun, permintaan ini justru menyulut emosi Rizky.
"Terlapor (Rizky) emosi dan berusaha mendorong korban (Lesti) dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan Rizky melakukan kekerasan tersebut secara berulang kali terhadap istrinya. Rizky juga sempat menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi dan membanting ke lantai.
"Sehingga tangan kanan (korban) dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," katanya.
Lesti melaporkan kasus KDRT yang dialaminya itu ke pihak berwajib. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dia melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hingga saat ini, pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar belum memberikan keterangan apapun terkait laporan tersebut.[zbr]