WahanaNews.co | Penolakan klaim asuransi sering dihadapi oleh beberapa pemilik asuransi jiwa atau kesehatan.
Apalagi, sebagai kontrak pribadi antara perusahaan asuransi (pihak penanggung) dan nasabah (pihak tertanggung), setiap polis memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait manfaat perlindungannya.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
Perusahaan asuransi berwenang memberi tahu nasabah apakah klaimnya ditolak atau hanya membayar sebagian dari nilai manfaat yang diajukan berdasarkan ketentuan yang tertera pada masing-masing polis nasabah.
Dihimpun dari berbagai sumber, setidaknya ada lima alasan paling umum mengapa klaim asuransi jiwa atau kesehatan ditolak.
Pertama, bisa karena polis asuransi tidak aktif (lapsed) akibat tidak terbayarnya premi atas polis yang sudah jatuh tempo.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
Kedua, tidak jujur mengungkapkan riwayat penyakit saat membeli polis asuransi, alias memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum berlakunya manfaat perlindungan terkait (pre-existing condition).
Ketiga, pastikan saat mengajukan klaim, Anda telah melengkapi semua dokumen yang diminta perusahaan asuransi. Dokumen yang tidak lengkap akan menyebabkan pembayaran klaim tertunda.
Keempat, klaim termasuk dalam pengecualian, alias risiko yang terjadi tidak termasuk yang tercantum pada perjanjian polis nasabah.
Terakhir, faktor yang menyebabkan klaim ditolak adalah masa pengajuan yang melewati kedaluwarsa.
Sebab setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu bagi nasabah untuk mengajukan permohonannya.
Lalu bagaimana caranya agar proses pengajuan klaim berjalan dengan lancar? Kata kuncinya adalah "tinjau ulang dokumen polis secara seksama", apakah faktanya sesuai dengan alasan penolakan atau tidak.
Berikut beberapa langkah terkait yang perlu dilakukan agar klaim asuransi tidak mendapat penolakan sebagaimana disarikan dari berbagai sumber:
1. Periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan saat awal membuat polis, apakah ada yang luput atau tidak sesuai dengan fakta.
2. Garis bawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan (baik tersirat maupun tersurat) untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut dengan pihak penanggung.
3. Pahami pengecualian dalam polis asuransi yang kamu beli, seperti pre-existing condition, meninggal dunia karena turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri, kecelakaan yang disengaja atau direkayasa, serta masih banyak lainnya.
4. Lengkapi dokumen dan informasi yang dibutuhkan saat mengajukan klaim, di antaranya mengisi formulir klaim yang telah disediakan, menyertakan surat berita acara kronologi terjadinya kerugian (bisa juga langsung berupa tagihan rumah sakit), polis asuransi asli, dan lain-lain tergantung kebutuhan masing-masing nasabah.
5. Perhatikan masa kedaluwarsa klaim, di mana rata-rata batas waktu pengajuan klaim berkisar antara 30-60 hari.
6. Rutin membayar premi agar tidak mengalami lapsed (polis tidak aktif) akibat tunggakan yang memicu masa tenggang atau bahkan masa berlaku polis habis.
Namun, jika penolakan klaim terjadi di luar alasan-alasan tersebut, maka nasabah disarankan untuk segera menghubungi perusahaan asuransi dan melaporkan keluhan melalui formulir atau layanan call center resmi.
Keluhan terkait akan melalui proses peninjauan internal perusahaan asuransi, di mana nasabah berhak meminta rinciannya jika diperlukan.
Apabila polis asuransi dibeli melalui tenaga pemasar, maka ada baiknya konsultasi terlebih dahulu dengan mereka untuk kemudian dibantu penanganannya secara profesional. Atau Anda bisa menghubungi Customer Service baik datang langsung maupun menghubungi via call center.
Selain memahami tata cara pengajuan klaim yang baik dan benar, hal lain yang tak kalah penting, yakni perlu melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman.
Prudential Indonesia adalah salah satunya. Selama hampir 27 tahun, Prudential Indonesia telah dipercaya untuk melindungi keluarga Indonesia.
Sepanjang 2021 lalu, perusahaan ini telah membuktikan komitmennya melalui pembayaran klaim terhadap 2,5 juta tertanggung telah terlindungi oleh asuransi Prudential Indonesia serta manfaat sebesar Rp16,6 triliun. [rgo]