Sementara itu, usai sidang, Asep Yusman, ayah Gaga Muhammad mengatakan bahwa sidang kasus anaknya bakal berjalan panjang.
"Iya ditunda, sidangnya akan panjang sepertinya," ujar Asep Yusman.
Baca Juga:
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karenanya, terhadap Gaga Muhammad terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 juta. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.