Sementara itu, mulai Januari 2021, Pemerintah mewajibkan mobil dilengkapi dengan alat pemadam api
ringan (APAR).
Kewajiban mobil menyediakan APAR
terkait dengan upaya meningkatkan keselamatan.
Baca Juga:
Tragis! Rumah di Nias Utara Ludes Dilahap Si Jago Merah, Nenek 80 Tahun Tewas
Apalagi beberapa waktu terakhir sering
terjadi kebakaran kendaraan roda empat di berbagai daerah.
Peraturan soal mobil baru wajib
memiliki APAR sudah terbit sejak awal tahun 2021.
Kemenhub menetapkan aturan baru itu
berlaku pada Januari 2021 sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat
Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020.
Baca Juga:
Sempat Terdengar Ledakan, 4 Rumah di Nias Selatan Terbakar
Mobil baru yang wajib menggunakan APAR
diterangkan dalam Pasal 2 ayat (2).
"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04
untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan
mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api
ringan," demikian bunyi pasal tersebut.
Buat pembeli mobil baru, tak usah khawatir. Soalnya, APAR
disediakan oleh pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan motor.