Keselamatan ketenagalistrikan tidak hanya diwajibkan kepada instalasi tenaga listrik saja, tetapi juga diwajibkan kepada teknisi kelistrikan sehingga untuk memenuhi hal tersebut perlu kerjasama dari masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut :
1.Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) Tenaga Listrik Terakreditasi
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
2.Setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (BJB)
3.Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (SKTTK)
Dalam menjamin keamanan kelistrikan di rumah, PLN memasang suatu alat pengaman pada kwh meter atau disebut Mini Circuit Breaker (MCB) untuk memutus arus listrik apabila terjadi korsleting. Oleh karena itu, masyarakat dilarang mengutak-atik MCB tersebut.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
Sigit juga menyampaikan harapannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha untuk mempunyai Sertifikat Laik Operasi (SLO). Selain itu ia menghimbau kepada tenaga kerja sektor ketenagalistrikan untuk memilki sertifikat kompetensi.
Pada akhir acara, Doddy mengingatkan masyarakat untuk membayar listrik di awal waktu dari tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya.
"Kami berterima kasih kepada pelanggan PLN yang telah tertib dalam melakukan pembayaran rekening listrik. Dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan akan semakin nyaman menikmati listrik,” Ungkap Doddy.