“Artinya PPK tidak serta merta menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) setelah pelaksanaan pelelangan, PPK punya hak untuk tidak sependapat atas penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh Pokja Pemilihan”.
Dasar SPPBJ adalah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang berarti PPK wajib memahami isi dari BAHP. Memahami isi dari BAHP apalagi berani menolak penetapan panitia berarti PPK wajib memiliki pengetahuan terhadap proses pelelangan/seleksi yang telah dilakukan oleh panitia.
Baca Juga:
Cara Cek Online NIK Warga DKI Jakarta yang Dinonaktifkan Disdukcapil
Itu sebabanya, selain kemampuan manajerial, PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara utuh dan lengkap tahap demi tahap serta memahami hal-hal apa saja yang dievaluasi oleh panitia serta kelemahan-kelemahannya.
PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi check and recheck terhadap kerja panitia dan mampu untuk menolak usulan pemenang dari panitia.
Namun apabila PPK tidak memiliki pengetahuan dalam bidang pengadaan barang/jasa, maka PPK cenderung hanya menjadi “tukang stempel” terhadap hasil pokja pemilihan pengadaan barang/jasa.
Untuk menimbulkan efek jera, Hottua meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Unit Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (UPPBJ), PPK dan Pokja Pemilihan disetiap Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada/tidaknya penyimpangan/kecurangan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam proses pemilihan penyedia Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Mekanikal Elektrikal Gedung Teknis Jatibaru tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto saat dimintai tanggapannya melalui pesan whatsapp, Rabu (13/12) tidak memberikan respon.
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.