WahanaNews.co, Jakarta - Selebgram Kota Medan, Ratu Entok akhirnya ditahan Polda Sumut. Wanita tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama lantaran menyuruh Yesus potong rambut saat siaran langsung di TikTok.
"Hasil gelar perkara bahwa Ratu Entok telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (8/10) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Usut Penistaan Agama, Polisi Cek TKP Wanda Hara Bercadar di Kajian
Hadi menyebutkan Ratu Entok dijerat dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a KUHP.
"Yang bersangkutan telah ditangkap dari rumahnya. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, penistaan agama yang menjerat selebgram Kota Medan Ratu Entok viral di media sosial. Wanita tersebut dipolisikan lantaran menyuruh Yesus potong rambut saat siaran langsung di TikTok.
Baca Juga:
Polda Metro Periksa Pihak MUI, Tindak Lanjut Kasus Pendeta Gilbert
Kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024. Laporan itu dilakukan karena aksi yang dilakukan Ratu Entok telah menyinggung dan melukai hati Umat Kristiani.
"Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat beragama Kristen saat membuat konten di medsosnya," ujar pelapor Daniel Chandra.
Sebelumnya, saat melakukan siaran langsung di TikTok, Ratu Entok menyuruh Yesus potong rambut. Dalam videonya yang viral di media sosial, Ratu Entok tengah menunjukkan foto Yesus di handphone yang dipegangnya.