WahanaNews.co | Virtual police atau
polisi virtual telah mengirimkan peringatan dan teguran terhadap 68 akun media sosial sejak 23
Februari sampai 12 April 2021. Hal itu
disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi.
Peringatan dikirimkan kepada akun-akun
yang mengunggah konten diduga mengandung unsur suku, ras, agama, dan
antargolongan (SARA) yang berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Relawan Pasbata Jokowi Tantang Roy Suryo Buktikan Akun Fufufafa Milik Gibran
"Dari 329 konten yang diajukan
peringatan virtual polisi (PVP), 200 lolos verifikasi (layak diberi peringatan
karena diduga mengandung ujaran kebencian)," kata Slamet dalam
keterangannya, Selasa (13/4/2021).
Sementara itu, 38 konten dari 329 yang
diajukan untuk diperingatkan, sedang dalam proses verifikasi dan sisanya atau
91 akun diputuskan tak perlu dapat peringatan. Menurut Slamet, konten yang
mengandung unsur SARA itu paling banyak dilaporkan di Twitter dan Facebook.
Kemudian, di Instagram, Youtube, dan Whatsapp.
Adapun kerja virtual police yaitu
memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan
unggahan konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
Baca Juga:
Mulai 30 September Google Setop Akses ke Aplikasi, Apa Dampaknya?
Selanjutnya, unggahan konten yang
diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli
pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan
konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang
ditunjuk. Setelah pejabat setuju, virtual police akan mengirimkan peringatan
kepada pemilik akun. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.