WahanaNews.co, Jakarta - Aaliyah Massaid, yang merupakan istri dari influencer Thariq Halilintar, melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) terkait dugaan penyebaran hoaks soal isu hamil sebelum menikah ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Aaliyah dan telah diterima dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, pada Kamis 22 Agustus 2024. Laporan itu juga dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga:
Pemprov Jateng Bentuk Posko Desk Pilkada Pantau Kerawanan dan Jaga Kondusifitas
"Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pelapor AM," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8).
Ade Ary menjelaskan dugaan penyebaran hoaks itu terjadi pada 28 Juli lalu, melalui akun TikTok @esmeralda_9999, @medialestar, dan akun Youtube @infomedia3180. Ia mengatakan ketiga akun tersebut mengunggah konten dengan narasi Aaliyah telah hamil di luar nikah.
Padahal, kata dia, sejak kabar tersebut diunggah hingga saat ini pelapor tidak pernah dalam kondisi hamil. Oleh sebab itu, Ade Ary mengatakan pelapor merasa malu dan merasa harga dirinya sebagai seorang wanita telah dilecehkan.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
"Pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil. Bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid, hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita," tuturnya.
Dalam laporannya tersebut, Ade Ary mengatakan Aaliyah menduga telah terjadi pelanggaran U ITE Nomor 1/2024 sebagaimana Pasal 27 A Juncto Pasal 45 (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
"Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture)," pungkasnya.