" Ia memberi teladan kepatuhan terhadap aturan. Salah satu tantangan birokrasi adalah ketika aturan dibuat untuk bawahan, tetapi tidak dijalankan oleh pimpinan. Ketika seorang wali kota ikut menggunakan transportasi umum sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, pesan yang muncul adalah bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk semua, termasuk pejabat tinggi," ujarnya, memuji.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk mendorong penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Timur Tekankan Transparansi dan Sinergi dalam Pelaksanaan SPMB 2026/2027
Aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak membawa mobil atau kendaraan pribadi setiap hari Rabu berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara.
Seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan transportasi umum (seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL) atau bersepeda saat pergi dan pulang kantor.
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.