Belakangan, aksi penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di media sosial. Polisi lalu menelusuri pelat nomor pelaku melalui CCTV.
"Kami akhirnya dapat mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku, dan menangkapnya," katanya.
Baca Juga:
PBB Ingatkan Indonesia : Ham dan kebebasan pers harus dijunjung tinggi
Pelaku dan korban kemudian diperiksa di Polsek Tangerang. Kedua pihak sepakat berdamai.
"Kedua belah pihak pun menyatakan sepakat berdamai tidak meneruskan kejadian tersebut. Artinya saling memaafkan dan ingin di restorative justice," ucap dia.
"Tentunya kejadian ini patut disesali, seharusnya tidak boleh terjadi. Kalau ada permasalahan, itu bisa diselesaikan bukan melakukan kekerasan," imbuhnya.
Baca Juga:
Mendukung Pendidikan Melalui Bantuan Kursi dan Meja Belajar – PT. Basic International Sumatera Peduli Kualitas SD Negeri 091690 Sei Mangkei
Sementara itu, pelaku mengaku khilaf telah menganiaya korban. Pelaku menyesali perbuatannya.
"Saya meminta maaf atas perbuatan ini kepada korban dan keluarga. Saya sungguh spontan melakukan itu dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. Terima kasih pak Kapolres yang telah melakukan mediasi ini. Saya minta maaf," kata pelaku. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.