WahanaNews.co | Setiap tahunnya pemilik sepeda motor wajib membayar pajak jenis PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).Prosedur pembayaran pajak sepeda motor tahunan ini bisa dilakukan langsung secara offline di kantor Samsat atau melalui cara 'setengah online' lewat aplikasi.Jika menggunakan prosedur offline tentunya lebih ribet, lalu bagaimana dengan prosedur bayar pajak online lewat aplikasi?WahanaNews mencoba aplikasi yang memang direkomendasikan untuk membayar pajak sepeda motor tahunan. Pilihannya ada dua, Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) dan Samolnas (Samsat Online Nasional). Kedua aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store.Fungsi kedua aplikasi ini adalah untuk mendapatkan kode bayar yang diperlukan untuk membayarkan pajak melalui ATM maupun di toko jual beli online. Khusus Sambara, hanya bisa digunakan oleh warga di wilayah Jawa Barat.Sebagai contoh, kami menggunakan aplikasi pembayaran pajak sepeda motor 'Sambara'. Adapun metodenya, pilih info PKB, input nomor polisi, warna pelat, dan tekan tombol cari. Lalu informasi mengenai jenis kendaraan dan jumlah tagihan pajak pun keluar.Setelah itu, pilih 'ya' untuk daftar online. Anda akan diminta memasukkan nomor induk KTP atau nomor pokok wajib pajak, serta nomor rangka 5 digit terakhir, yang biasanya tertera di STNK dan BPKB. Jika data sesuai, maka kode bayar pun didapat.Pilihan cara bayarnya bisa menggunakan ATM BJB, BNI, BCA, BRI dan Bank Mandiri. Cara lainnya, bisa melalui internet banking, e-commerce Tokopedia, hingga minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.Kemudian WahanaNews mencoba menggunakan aplikasi Sambara untuk membayar pajak motor honda vario 2019. Proses mendapatkan kode bayar melalui aplikasi tersebut cukup mudah dan cepat.Selanjutnya, kami memilih metode pembayaran melalui aplikasi Tokopedia. Sebagai informasi, pembayaran melalui aplikasi ini dikenakan biaya admin Rp 5.000.Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran berupa e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB pun bisa dilihat dan diunduh di aplikasi Sambara. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.