WahanaNews.co, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) memulai implementasi interkoneksi pembayaran QR antarnegara antara Indonesia dan Singapura pada Jumat (17/11/2023).
"Interkoneksi pembayaran QR lintas batas antara Indonesia dan Singapura akan mendorong pembayaran antarnegara yang lebih cepat, murah, transparan, dan inklusif, khususnya bagi UMKM," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga:
Soal KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Komisi Pembayaran Jasa Agen, PT Jasindo Buka Suara
Implementasi tersebut memungkinkan pengguna atau nasabah dari lembaga keuangan yang berpartisipasi untuk melakukan pembayaran ritel antarnegara dengan lancar menggunakan aplikasi pembayaran yang dimilikinya, dengan cara memindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau QR Network for Electronic Transfers Singapore (NETS) yang ditampilkan oleh merchant di Indonesia atau Singapura.
Gubernur BI Perry Warjiyo dan Managing Director MAS Ravi Menon bersama-sama meluncurkan interkoneksi pembayaran tersebut dengan melakukan simulasi pembayaran QR antarnegara secara langsung di Singapore FinTech Festival 2023.
"Interkoneksi pembayaran QR antarnegara ini merupakan capaian penting dari upaya BI dan MAS dalam mendorong integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital, serta meningkatkan hubungan perekonomian antara Indonesia dan Singapura," ujar Perry.
Baca Juga:
Kontruksi Kasus Pembayaran Komisi Agen PT Jasindo, KPK Tahan 2 Tersangka
Dengan kenyamanan pembayaran yang meningkat, interkoneksi itu akan mampu memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kedua negara, khususnya usaha mikro dan kecil, melalui bertambahnya jumlah konsumen baru.
Inisiatif tersebut juga akan menguntungkan wisatawan kedua negara seiring kembali meningkatnya pariwisata pascapandemi COVID-19 di mana pada paruh pertama 2023, terdapat 600.000 kedatangan dari Singapura ke Indonesia, dan 1,1 juta wisatawan dari Indonesia ke Singapura.
BI dan MAS juga menandatangani Letter of Intent (LOI) terkait kerangka kerja penyelesaian transaksi dalam mata uang lokal (local currency settlement). Setelah diimplementasikan pada 2024, kerangka kerja itu akan memfasilitasi penyelesaian transaksi pembayaran lintas negara, termasuk pembayaran dengan QR, perdagangan dan investasi antara Indonesia dengan Singapura dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.