WahanaNews.co | Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, ditangkap KPK pada Senin (30/8/2021).
Mereka berdua ditangkap bersama 10 orang lainnya, termasuk camat dan kepala desa di wilayah Probolinggo.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Puput dan Hasan serta seorang camat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo pada tahun 2019.
Dan, berikut 5 hal soal Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo yang ditangkap KPK bersama suaminya:
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
1. Jadi Bupati Perempuan Termuda
Wanita yang akrab disapa Hj Tantri ini menjadi Bupati menggantikan suaminya, Hasan Aminuddin, yang menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013.
Tantri dilantik pada 20 Februari 2013.
Sementara, ia lahir di Ponorogo, Jawa Timur, pada 23 Mei 1983.
Dikutip dari pemberitaan media, saat dilantik menjadi Bupati pertama kali, Tantri baru berusia 30 tahun.
Kala itu, ia disebut sebagai Bupati Perempuan Termuda se-Indonesia.
Tantri maju berpasangan dengan Timbul Prihanjoko, dan memperoleh 250.892 suara.
Mereka diusung PDIP, PKB, PKIB, PKNU, Gerindra, dan Hanura, dengan peroleh suara 40,7 persen.
2. Pernah Jadi Karyawan Bank
Dikutip dari pemberitaan media, Tantri menempuh pendidikan di SDN Baosan Lor 1 Probolinggo dan SLTPN 4 Ponorogo.
Untuk pendidikan menengah atas, Puput menempuhnya di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Ponorogo.
Dia lulus pendidikan menengah atas pada tahun 2001 silam.
Dia disebut memiliki hobi membaca, memasak, olahraga yoga dan bersepeda, serta menyulam.
Sebelum menjabat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari sudah berkecimpung di dunia pemerintahan sejak lama.
Ia bekerja sebagai staf BPD Jawa Timur pada tahun 2004 hingga 2008.
Ia juga tercatat pernah bekerja dan menjadi karyawan Bank Jatim.
Kemudian, pada tahun 2013 ia mulai terjun ke dunia politik.
Bersama Hasan Aminuddin, Tantri memiliki empat orang anak.
3. Kerap Menerima Penghargaan
Selama masa kepemimpinannya, Pemkab Probolinggo meraih berbagai penghargaan, mulai tingkat regional hingga nasional.
Sejumlah inovasi untuk mempermudah mempercepat pelayanan kepada masyarakat juga lahir.
Ia mendapatkan penghargaan pada tahun 2013, 2014, dan enam penghargaan tahun 2015, sembilan penghargaan tahun 2016, dan delapan penghargaan di tahun 2017.
Kemudian, di tahun 2016, Puput Tantriana Sari mendapatkan 10 penghargaan sebagai Bupati Probolinggo di banyak bidang untuk semua level.
Ia dan Timbul Prihanjoko dua periode memimpin Kabupaten Probolinggo.
Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka oleh KPU Kabupaten Probolinggo di Gedung Islamic Center Kota Kraksaan, Kamis (26/7/2018).
4. Bertekad Bersih dari Korupsi
Dikutip dari pemberitaan media, saat dilantik untuk periode ke-2 di Gedung Grahadi, Senin (24/9/2018), Puput Tantriana Sari bertekad untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi.
Salah satu langkahnya adalah membuat benteng sistem penganggaran yang akuntabel dan transparan.
Kala itu, ia juga menjami tak ada celah bagi segenap pemerintahannya melakukan korupsi dalam lima tahun ke depan.
"Program khusus yang benar-benar baru sih tidak ada. Tapi sejak tahun 2013 lalu, kami sudah melakukan perbaikan sistem agar bisa menjaga tidak ada yang memanfaatkan jabatan dan melakukan korupsi," kata Tantri, yang diwawancarai usai pelantikan.
Selain itu, Tantri menjelaskan, penguatan pelayanan publik yang berbasis IT juga kian digalakkan di banyak lini.
Dengan IT, menurutnya, bisa memangkas celah adanya pungutan dan kecurangan.
"Tadi saya jelaskan maslah pelayann publik yang jadi program prioritas. Nah ini juga terutama dalam pendekatan pelayanan berbasis IT dan memenimimalsir celah polah adanya tindakan korupsi," tambahnya.
5. Jadi Tersangka Bersama suami
Setelah OTT, Bupati Prbolinggo dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain Tantri dan Hasan, KPK juga menetapkan Camat, Muhamad Ridwan, sebagai tersangka penerima suap.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho"im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsuddin.
Dari 20 tersangka, baru lima orang yang ditahan, yakni Tantri, Hasan, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, dan Puput ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. [dhn]