WahanaNews.co | Mobil listrik jadi perbincangan seru banyak pihak usai Presiden Jokowi menginstruksikan penggunaan jenis kendaraan ini sebagai mobil dinas.
Instruksi itu ada dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga:
PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama Kota Ini
Karena belum memahami benar soal mobil listrik, masyarakat pun banyak yang mempertanyakan segala seluk beluk soal jenis mobil ini.
Terutama soal bahayanya jika mobil listrik terendam banjir. Hal ini mengingat banyak kota di Indonesia yang rawan banjir ketika musim penghujan tiba.
Toto Sukisno, dosen Pendidikan Teknik Elektro Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), mengatakan bahwa sistem keamanan kendaraan listrik saat terkena banjir adalah hal yang acap kali ditanyakan banyak orang.
Baca Juga:
Booming Mobil Listrik, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Buka Peluang Kemudahan Berusaha Bagi Masyarakat yang Mau Kelola SPKLU
Karena pada dasarnya, sistem listrik apapun jika terkena air bisa mengakibatkan korsleting yang membahayakan.
"Salah satu musuh besar dari perangkat yang menggunakan listrik memang air, karena akan mengakibatkan korsleting," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Minggu (18/8/2022).
Namun, terkait dengan risiko kendaraan listrik yang terkena banjir, bahaya itu sudah diatasi dengan penggunaan sistem tertentu yang dikembangkan oleh perusahaan penyedia. Sehingga dipastikan kendaraan listrik akan aman jika terkena banjir.