WahanaNews.co | Kartika Putri masih mendapat bully-an
dari netizen usai drama penangkapan yang berujung dengan pembatalan penahanan dr Richard Lee.
Padahal, dia sudah
menegaskan, penangkapan itu bukan karena laporannya, melainkan kasus yang
berbeda.
Baca Juga:
Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Ogah Maafkan Kartika Putri
Berusaha untuk menepis segala komentar
negatif yang masuk ke akunnya, Kartika Putri kembali bersuara.
Dia meminta netizen untuk berhenti
menuliskan komentar-komentar kasar di media sosial, seperti
yang terjadi usai penangkapan dr Richard Lee.
"Tolong ya semuanya stop berkata kasar di akun medsos aku,"
tulisnya dalam sebuah unggahan.
Baca Juga:
Posting Pelukan, Reni Hapus Video Penangkapan Richard Lee
"Kalau nggak suka, aku minta maaf dan silakan di-unfollow aja,"
lanjutnya.
Nama Kartika Putri kembali terseret
lantaran Richard Lee memang sebelumnya pernah bermasalah dengan istri Habib
Usman tersebut.
Sekadar mengingatkan, Kartika Putri
melaporkan dr Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya
dan hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Lalu pada Rabu (11/8/2021), dr Richard
Lee dijemput dan ditangkap di kediamannya, di
Palembang, Sumatera Selatan.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, penangkapan dr Richard Lee dilakukan
karena diduga melakukan akses ilegal dan usaha penghilangan barang bukti dari
akun Instagram miliknya yang kini
sudah disita polisi.
Dalam unggahannya, Kartika Putri juga
kembali membeberkan sederet informasi.
Termasuk usahanya mengikuti prosedur
hukum yang dijalaninya.
Kartika Putri bahkan menjelaskan dari
awal kronologi konfliknya dengan Richard Lee.
"Pertama kali nama saya disebut di Instagram-nya, saya langsung DM yang
bersangkutan. Saya ajak janjian ketemu dan saya berikan nomor pribadi saya
(seizin habib) dan dibalas (artinya benar dong IG Story yang dibuat untuk
saya). Kalau bukan pasti beliau akan bilang maaf bukan untuk kamu tapi untuk
... (karpet putih misalnya). Juga dia mau untuk bertemu guna untuk tabayyun,"
tulis Kartika Putri.
"Di sanalah saya ngomong panjang tentang mekanisme saya dalam menerima
endorse, termasuk semua produk yang saya endorse sudah BPOM. Agar beliau tidak
memfitnah saya seperti di IG Storynya. Dan saya meminta beliau mengklarifikasi
semua ucapannya. Dia menolak," lanjutnya.
Dia pun kembali menceritakan bagaimana
Richard Lee menggiring opini publik dan memberikan kesan negatif pada endorsement yang dilakukannya.
Sehingga Kartika Putri pun mengirimkan
somasi demi somasi yang berujung laporan polisi.
Kini dr Richard Lee ditetapkan sebagai
tersangka atas kasus akses ilegal dan upaya penghilangan barang bukti dari Instagram-nya.
Dalam hal ini, Richard
Lee dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang Undang ITE atau Pasal 231 KUHP atau
Pasal 221 KUHP.
Dalam pasal tersebut, Richard Lee
terancam hukuman pidana 8 tahun penjara. [dhn]